|
||||
| Bupati - Walikota Tidak Bisa Langsung ke Pusat |
|
KEPRI – Para Bupati dan Walikota saat ini tidak bisa lagi langsung berhubungan ke pemerintah pusat. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2010 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi.
“Dengan aturan tersebut maka para Bupati dan Walikota tidak bisa lagi langsung ke Pemerintah Pusat,” terang Plt.Sekdaprov Kepri, Drs.Arifin dalam rapat koordinasi penentuan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas perbantuan Provinsi di Tanjungpinang, Kamis (22/4). Menurut Arifin, selama ini para Bupati dan Walikota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undan-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang langsung melalui Presiden. Dikatakan, saat pemberlakuan UU 32 tahun 2004 tersebut, sempat terjadi dimana Gubernur memanggil Bupati atau Walikota untuk pertanggungjawaban keuangana namun tidak diindahkan. “Kini dengan keluarnya PP 19 tahun 2010 ini hal tersebut tidak bisa terjadi lagi. Para Bupati dan Walikota tidak bisa lagi main langsung saja ke Pemerintah Pusat karena ada Gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di daerah,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Kantor Gubenur Kepri, Abdul Bar menambahkan, bahwa dengan adanya PP 19 tahun 2010 maka peranan Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan juga diperkuat. Selain itu, Gubernur berhak meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota. Menurut Abdul Bar, keberadaan PP tersebut perlu disosialisasikan ke daerah untuk dipahami dengan sebaik-baiknya. Apalagi menyangkut penggunaan dana APBN yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota dimana perlu pembinaan dan pengawasan dari pihak Provinsi. Rakor Penentuan Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi ini berlangsung sehari di hotel Pelangi Tanjungpinang. Rakor diikuti 50 peserta yang terdiri dari para Sekda, dan SKPD di lingkungan Pemkab/Pemko se Kepri dengan tujuan untuk memahami PP dimaksud sebagaimana dengan perubahan terhadap UU Otonomi Daerah. Mardi
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |




















