|
||||
| Gaji Tak Dibayar, Andi Curi Laptop |
|
TANJUNGPINANG - Merasa gajinya sebagai karyawan di kantor Dewan Mesjid Kepulauan Riau, di kawasan Bintan Center KM 9 Tanjungpinang tidak dibayar selama 11 bulan, Andi Priatna (37) nekad mengambil satu unit laptop merk Sony Vaio, milik rekannya sendiri, Junaidi. Kenekatan mengambil laptop yang juga salah satu barang inventaris kantor, dirinya berurusan dengan hukum.
Andi ditangkap polisi setelah korban Junaidi melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang. Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Djoko Rudi melalui Kapolsek Bukit Bestari, AKP.Memo Ardian membenarkan penangkapan terhadap Andi. Tersangka ditangkap di rumah temannya di Jl. Lembah Purnama Tanjungpinang. "Kita menangkap pelaku di kediaman temannya, sekitar pukul 11.WIB," kata Memo, Kamis (22/4). Andi yang juga mengaku sebagai tenaga honorer di Bagian Umum Pemprov Kepri, mengaku kilaf dan menyesali perbuatannya. Menurutnya, kejadian bermula saat berkunjung ke kediaman Junaidi di Jl. Batu Kucing Tanjungpinang, Senin,(12/4) lalu. Karena, sudah kenal dekat Andi tidak canggung lagi di rumah Junaidi. Saat ditanya, kenapa dirinya nekat mengambil laptop temannya, Ia menegaskan karena kecewa gajinya selama hampir 11 bulan belum juga dibayar. "Sudah hampir satu tahun gaji saya tidak dibayar-bayar. Ketika saya tagih, Junaidi hanya bilang, nanti. Anggaran sudah habis dan uangnya belum ada," ujar Andi mengulang alasan Junaidi. Pihak Polsek kemudian menahan Andi dan mengenakannya dengan Pasal 362 KUHP. Red 004
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |


















