|
||||
| KRPB Tinggalkan Gedung KPUD |
|
KEPRI - Massa Komite Rakyat Pemilukada Bersih (KRPB), yang sejak Rabu (21/4) menduduki gedung KPUD Kepri, sejak Senin (26/4) akhirnya meninggalkan gedung KPUD di Jl.Dipenegoro. Mereka meninggalkan gedung KPUD setelah melakukan pertemuan perwakilan masa KRPB bersama Unsur Muspida dan 5 orang angota KPUD.
Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Puji Hartanto seusai Rapat Koordinasi bersama Unsur Muspida Kepri yang dipimpin Wakil Gubernur, M.Sani, Senin (26/4) mengungkapkan bahwa sesuai dengan tugasnya anggota Polri pada prinsipnya hanya melakukan pengamanan. Dijelaskan, tindakan yang dilakukan Polri untuk membiarkan massa KRPB menyegel dan menguasai kantor KPUD merupakan tindakan secara pre entif. Terlebih di wilayah Kepri yang kental dengan budaya Melayu, tentu harus mengutamakan dialog dan bermusyawarah untuk tujuan bermufakat. “Kita tidak ingin terjadi kerusuhan atau benturan antara masa KRPB dengan anggota KPUD pada saat itu. Karena itu diberikan izin untuk menyegel, menduduki dan menguasai dibawah pengamanan anggota Polri,” ungkap Kapolda. Ditegaskan, setelah adanya pertemuan musyawarah untuk mufakat dengan perwakilan massa KRPB bersama Unsur Muspida dan 5 orang angota KPUD, tentunya izin tersebut tidak dikeluarkan lagi. Jika massa KRPB tetap ingin berbuat dengan meminta izin untuk kembali menduduki KPUD, tentunya tidak akan diberikan. “Dan kalau terjadi pemaksaan, akan dicegah dan diberikan tindakan refresif agar tidak meluas dengan deliknya melawan hukum,” tambahnya. Sementara itu, Wakil Gubenur M.Sani menyatakan, tuntutan penundaan Pemilukada oleh massa KRPB, tidak mendasar. Sebab, Pemilu baru dapat gagal apabila terjadi perang dan bencana alam di Propinsi Kepri ini. Untuk mendapatkan dan mencari benang merah masalah hukum terkait tuntutan masa KRPB Kepri terhadap SK KPU No 31, akunya, akan dihadirkan pihak Pengadilan Tinggi Riau ke Tanjungpinang dalam waktu dekat. Mardi
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |




















