|
||||
| Karyawan Keluhkan PT.MOS |
|
KARIMUN – Karyawan PT.Multi Ocean Shipiyard (MOS) mengeluhkan managemen perusahaan. Keluhan umumnya terkait dengan tidak diberlakukannya aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Salah seorang karyawan, Zainal mengungkapkan untuk tenaga security seperti dirinya saja, mereka tidak mendapatkan uniform atau pakaian seragam. Hal ini membuat security perusahaan terlihat menggunakan pakaian seadanya bahkan ada yang menggunakan pakaian loreng yang diperoleh dari TNI. Khaidir, security lainnya menimpali bahwa para karyawan merasa sudah terjajah oleh tindakan managemen perusahaan tersebut. Namun, terhadap keluhan yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja, pihak perusahaan justru memPHK karyawan tersebut “Setiap karyawan yang melaporkan perusahaan ke Disnaker berujung pemecatan tanpa pesangon. Inilah yang selalu dirasakan para karyawan,” tuturnya. Selain itu, jelas Khaidir, selama hampir 2 tahun bekerja di perusahaan, dirinya tidak pernah menandatangani surat kontrak kerja. Menurut Khaidir, jika hal tersebut ditanyakan ke managemen perusahaan, managemen mengeluarkan kata yang kurang enak di dengar para pekerja. “Kalau mau kerja, ya kerja. Kalau tidak mau ya tetap saja bekerja. Masih banyak orang yang mau bekerja mengantikan,” ungkap Khaidir mengulang perkataan managemen perusahaan. Diungkapkan, pihak perusahaan tidak memberikan uang makan kepada para karyawan yang dipekerjakan. Karyawan hanya diberi lembur yang wajib harus dilaksanakan dengan upah sebesar Rp.6.000,- per jam dan lembur operator dengan Rp.3.500,- per jam. “Di perusahaan tidak diberlakukan libur hari besar,” katanya. Hal yang sama dituturkan Sakin, bahwa ia bekerja selama 12 jam dalam sehari dan hanya diberi gaji Rp.1,2 juta per bulan. Padahal, untuk melakukan kegiatan penimbunan lahan yang diperkirakan seluas 400 Ha, perusahaan membutuhkan 100 orang tenaga kerja. Dikonfirmasi terpisah, Manager PT.MOS, Bakir, yang dihubungi melalui via HP nya, enggan berkomentar dengan dalih sedang sibuk membawa tamu. Ahmad SD
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |


















