|
||||
| BC Amankan 20 Ribu Pil Happy Five |
|
KARIMUN - Jajaran Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Balai Karimun berhasil mencegah masuknya 20 ribu butir pil Happy Five yang dibawa dari Kukup, Malaysia, melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Saat diamankan dari tersangka Cheong Teck Leong, Psikotropika golongan 4 tersebut dibungkus dengan aluminium foil dalam tas bawaannya.
Kepada petugas BC, Cheong mengaku tidak tahu isi tas tersebut. Alasannya tas tersebut hanya titipan temannya Apin yang juga WN.Malaysia. Kata Cheong, tas diserahkan kepada dirinya sebelum berangkat menuju Karimun. Dan Apin berpesan, setibanya di Karimun ada orang yang menemuinya di salah satu hotel di Karimun untuk mengambil tas titipan tersebut. Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang-bukti dibawa ke kantor pengawasan dan pelayanan tipe A2 Tanjung Balai Karimun sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Karimun untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, pihak BC menjelaskan bahwa dengan tangkap ini membuktikan bahwa Karimun masih terus menjadi incaran masuknya barang haram Narkoba seperti ekstasi dan sabu–sabu hingga pil Happy Five. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan jo Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Ahmad SD
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |



















