|
||||
| Mikol Seharga Rp.1,2 M Lebih, Dimusnahkan |
|
KARIMUN - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tipe Khusus Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/7) memusnahkan minuman beralkohol berbagai merk senilai Rp.1,2 Miliar lebih. Proses pemusnahan dipimpin langsung Kakanwil, Iswan Ramdana.
Menurut ketua panitia pelaksana pemusnahan, Sonny Ramly, pemusnahan berdasarkan Pasal 68 Undang–Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabean dan Pasal 66 Undang–Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2008. Adapun jumlah yang dimusnakan mencapai 33 ribu kaleng dan botol dengan menggunakan alat berat. “Ini merupakan barang bukti pemberantasan peredaran masuknya minuman beralkohol ke tanah air tanpa melalui dokumen resmi,” kata Sonny. Sonny menjelaskan, BB minuman beralkohol tersebut merupakan hasil tangkapan tahun 2007 dan 2008. Acara diawali dengan pelemparan botol oleh jajaran di Kanwil Bea dan Cukai yang dilanjutkan dengan pemusnahan dengan menghancurkan botol dan kaleng tersebut dengan alat berat. Ahmad SD
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |



















