|
||||
| Dosen Universitas Karimun Belum Kantongi Sertifikasi |
|
KARIMUN - Para dosen yang mengajar di Universitas Karimun (UK) ternyata belum seorang pun yang mengantongi sertifikat. Hal ini ditengarai telah melanggar Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Sesuai dengan Pasal 45 Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen disebutkan, para Dosen diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selain itu, dalam Pasal 47 dibunyikan, sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah. Data yang diperoleh hampir 95 persen, dosen atau tenaga pendidik yang kelola Yayasan Tujuh Juli itu, adalah para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Para dosen yang berstatus PNS di Pemkab ini tentu waktu intensitas mengajarnya diragukan karena harus berbagi waktu dengan tugas-tugas di pemerintahan. Termasuk waktu mereka untuk melaksanakan tugas-tugas birokrasinya di pemerintahan dalam melayani masyarakat. Salah seorang mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi, mengaku berterima kasih dengan niat baik untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi di Karimun. Hanya saja, pendiriannya tentu mengedepankan majunya pendidikan tanpa hanya mengutamakan unsur bisnis semata. Rektor Universitas Karimun, H.Sudarmadi, S.Pd MM, Senin (19/7), mengakui jika semua dosen di Universitas Karimun, belum ada yang memiliki Sertifikasi. Dari 106 jumlah tenaga pengajar atau dosen, akunya, sebanyak 40 orang berjumlah Strata 1 (S1). Sedangkan 80 orang tenaga pengajar masih diusulkan untuk mendapatkan nomor induk dosen (NID). Menanggapi hal ini, Ketua LSM.KIPRAH Kabupaten Karimun, Jhon menyayangkan rangkap jabatan antara dosen di Universitas Karimun dengan PNS di Pemkab Karimun, termasuk Rektor Universitas Karimun, Sudarmadi, yang rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Karimun. Kata, Jhon, Sudarmadi, juga tidak mempunyai pengalaman di sebuah universitas sebagai tenaga pengajar dosen, minimal Dua tahun, sebagai salah satu syarat untuk menjadi Rektor. Tim |



















